Halaman

Kamis, 12 Desember 2013

Aturan Seleksi Mahasiswa PTN 2014


Begini Aturan Seleksi Mahasiswa PTN 2014

Septiana Ledysia - detikNews



Peluncuran program SNMPTN di Bandung (Foto: Septiana L/detikcom)
Bandung, - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Ada tiga jalur untuk seleksi calon mahasiswa.

Pertama, seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) akan dilakukan berdasarkan prestasi akademik siswa. "Seperti rapor, hasil UN dan prestasi lain," kata Ketum SNMPTN Ganjar Kurnia di Aerowisata Grand Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/12/2013) malam.

Pendaftaran SNMPT dimulai pada 17 Februari-31 Maret 2014 dengan proses seleksi pada 1 April-26 Mei 2014.

Kedua, jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Peserta akan menjalani tes tertulis. "Biaya disubsidi pemerintah," sebutnya.

Selain itu, seleksi juga dilakukan melalui jalur mandiri dengan daya tampung maksimal 20 persen di PTN.

Sistem penilaian seleksinya menggunaka tiga indeks yakni siswa, sekolah dan wilayah. Indeks siswa dengan indikator, nilai rapor, kelengkapan nilai rapor, dan pencapaian nilai pelajaran dibanding kriteria ketuntasan minimal, nilai UN dan prestasi lainnya.

Indeks sekolah dengan indikator nilai rata-rata UN, nilai SBMPTN alumninya, akreditasi sekolah, dan jumlah siswa yang diterima di PTN melalui jalur SBMPTN dan SNMPTN tahun sebelumnya
 DI COPAS DARI...news.detik.com
ingatttt:
Hot News: Jadwal penerimaan mahasiswa baru 2014 Jalur SNMPTN 2014 PDSS : 6 januari - 6 maret 2014 Pendaftaran: 17 Februari-31 maret 2014 Seleksi : 1 april -26 mei 2014 Pengumuman : 27 mei 2014 Daftar ulang : 17 Juni 2014

Senin, 02 Desember 2013

Ini Jadwal UN SMP-SMA 2014, untuk SD Berubah Jadi Ujian Sekolah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Halaman 1 dari 2
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Jadwal Ujian Nasional (UN) SMP hingga SMA sudah keluar. Sementara UN SD kini berubah, lebih banyak proporsi soal dari sekolah hingga berubah nama menjadi Ujian Sekolah/Madrasah (USM).

"Perkembangan putusan terakhir, ujian sekolah untuk SD dan setingkatnya akan bernama US/M , ujian sekolah/madrasah," kata Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Dadang Sudiarto saat menjawab pertanyaan mengenai nasib UN SD.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers Rakor Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 di Tahun 2014 dan UN 2014 di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2013).

Hadir pula dalam jumpa pers itu Sekjen Kemendikbud Ainun Naim dan Kepala Pusat Kurikulum dan Pembukuan Balitbang Kemdikbud, Ramon Mohandas.

Lantas apa bedanya US/M dan UN untuk SD?

"Kalau yang lalu, ada ujian sekolah dan nasional. Sekarang hanya ujian sekolah. Ada 3 mata pelajaran, dan kita akan beri standardisasi, 25 persen soal dari pemerintah, 75 persen dari satuan pendidikan di provinsi/kabupaten," imbuh Dadang.

3 Mata pelajaran itu adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Untuk SD luar biasa (SDLB)
IPA diganti IPS dan pendidikan kewarganegaraan
"US/M ini tetap diadakan serentak," kata Dadang.

Berikut jadwal pelaksanaan ujian akhir itu:

US/M SD: 19-21 Mei 2014
UN SMP: 5-8 Mei 2014
UN SMA: 14-16 April 2014
SUMBER: DETIK NEWS

Jumat, 29 November 2013

Liburan Tahunan GO JOMBANG to DIENG PLATEAU WONOSOBO

Para Karyawan dan Pengajar GO setiap Tahun Akan Mengadakan Rekreasi Bersama - sama ..

Salah Satunya Ini Kita Mengadakan Liburan Ke Dieng Plateau Wonosobo ..

Disana Kita Menjumpai 4 Tempat Wisata

1. Danau 3 Warna (Padahal warna danaunya cuman 1 -_-")
2. Selanjutnya kita naik bis sekitar 10 Menit Menuju ke Dieng Plateau Theater,disana kita disajikan Sejarah Terbentuknya Kawah Dieng Plateau..
3. Setelah itu kita turun ke Kawah Purih (pokoknya kawahnya putih karena yaa memang putih tanahnya)
4. Nah terakhir Setelah Jalan-Jalan dari Semua Tempat itu kita menuju Tempat Terakhir Yaitu Candi di Daerah Sana dan Kita Rest dan Persiapan Pulang..


Nah Ini Beberapa Hasil Jepretan Aku
 (sapa hayo :p)















RAFTING to KASEMBON :D

Karyawan GO JOMBANG mengisi Liburan dengan acara RAFTING di Kasembon..

Pada Hari Minggu 20 OKTOBER 2013 ... 

Dilain Waktu Kita Akan Mengadakan Out Bound dengan Para Siswa....


Beberapa Contoh Gambar yang sempat diambil :D




Cheeeess :D


Aaaaaaaaaaaaaaaa.................



Sabtu, 16 November 2013

INSPIRASI datang dari SISWA GO JOMBANG ANGKATAN PERTAMA

namanya Gilang Kartikasari
fb:  https://www.facebook.com/gilang.k.sari
.....dlu dia bercita - cita menjadi dokter....sekarang jalan hidupnya tidak seperti apa yang dibayangkan...sekarang dia menjadi ICON UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG....semoga menjadi INSPIRASI BUAT ADEK2 SEMUANYA...
rencana Tuhan hanya 40% yang dapat kita hitung...sisanya silahkan ANDA YANG MEYAKINI....

Rabu, 13 November 2013

FAKTA TENTANG UN 2013 & 2014



Akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menuntaskan evaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN) 2013. Hasilnya banyak sekali terobosan yang siap dijalankan pada UN periode 2014 nanti. Diantara yang signifikan adalah, mengubah komposisi nilai ujian nasional (UN) murni dan ujian akhir sekolah (UAS) sebagai acuan kelulusan peserta didik.

Mendikbud Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA menuturkan rencana pengubahan ini masih belum final. "Tentu akan terus dimatangkan dan juga akan menampung masukan-masukan dari masyarakat. Khususnya pemangku urusan pendidikan," katanya.

Masukan dari masyarakat itu nantinya akan ditampung dalam forum pertemuan akbar bertajuk konvensi pendidikan. Dalam acara ini dibahas banyak hal soal pendidikan. Selain urusan unas, juga membahas tentang biaya sekolah, kurikulum, dan sebagainya.

Dalam ketentuan unas yang berlaku saat ini adalah, nilai UN murni memiliki bobot 60 persen. Sedangkan bobot sisanya sebanyak 40 persen diambil dari UAS. Nuh menuturkan komposisi itu bukan nilai mati yang tidak bisa diotak-atik.

"Bisa saja nanti diputuskan 50:50 (seimbang antara nilai unas murni dan UAS, red). Atau bahkan nilai UAS lebih besar dibandingkan dengan nilai unas murni," kata mantan rektor ITS Surabaya itu.

Menurut Nuh urusan komposisi nilai yang berujung pada keputusan siswa lulus dan tidak lulus sudah tidak terlalu signifikan. Sebab dari tahun ke tahun, jumlah siswa yang lulus unas hampir 100 persen.

Meskipun komposisi nilai unas murni dan UAS itu bisa diotak-atik, Nuh mengatakan sifat kenasional unas tidak boleh dicabut. "Ujian yang bersifat nasional itu mutlak, harus ada. Perkara komposisinya berapa persen, itu bisa dihitung lagi," tandasnya.

Menurut mantan Menkominfo itu, sifat ujian nasional itu bisa menjamin pelaksanaan unas bisa berfungsi sebagai pemetaan pendidikan. Dia mengatakan jika ujian nasional itu dihapus lalu menggunakan ujian-ujian per daerah, maka fungsi pemetaan kualitas pendidikan secara nasional tidak bisa dijalankan. Dia tetap berpendapat bahwa untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional, wajib menggunakan ujian yang dilaksanakan secara nasional juga.

Nuh juga menuturkan bahwa Kemdikbud bakal memperbaiki pembukuan rekapitulasi hasil nilai UN murni. Rekapitusi nilai unas murni itu akan disusun sampai tingkat unit pendidikan terkecil, yakni sekolah. Dia mengatakan mulai 2014 nanti akan diketahui kemampuan seluruh sekolah terhadap kompetensi-kompetensi yang diujikan dalam unas.

"Jadi tidak hanya ketahuan sampai provinsi hingga kabupaten dan kota saja. Tetapi bisa tahu sampai kecamatan dan sekolah ini lemah di kompetensi apa atau bagus dikompetensi apa," papar dia.

Melalui "rapor" pemetaan tersebut, Nuh mengatakan pemerintah bisa melakukan intervensi kepada sekolah secara tepat. Beliau menganalogikan bahwa rapor tersebut sama dengan hasil check up medis.
Sumber: Jawa Pos

Hasil Lengkap Konvensi UN

Pusat Ujian Nasional 2014: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggelar Konvensi Ujian Nasional (UN), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Konvensi yang berlangsung selama dua hari,  26-27 September 2013, serta dihadiri sedikitnya 350 peserta yang memiliki kepentingan dan peduli dengan pendidikan nasional.

Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi UN Bambang Indrayanto membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan, bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.

Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.

2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.

3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.

4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.

5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan.

6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:

a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.

b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.

c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.

7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.

8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.

9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.

11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.

12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.

13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.

Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.

14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.

15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.

16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.

17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.

18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.

19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.

20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.

21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:

a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.

b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.

c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.

d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.

22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:

a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.

b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang  tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.

d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.

23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.

Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.

24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:

a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.

b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.

c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.

d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.

e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.

25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:

a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.

b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.

c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.

26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.

27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional. (Kompas/Indra A.)
Share this article :

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum dapat memastikan penghapusan Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD), meski sudah ada amanat di PP 32/2013. Kepastian penghapusan UN SD akan dibawa di konvensi pendidikan September nanti.

Mendikbud RI Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA. mengatakan, meski dalam PP 32 pasal 67 ayat 1a menyebutkan, UN tahun depan dikecualikan pada jenjang SD/MI/SDLB namun penafsirannya tidak serta merta menghapus ujian nasional di tingkat SD/MI.

"Artinya pengecualian ini hanya diarahkan ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi mengurus UN. Akan tetapi tidak menghapus UN secara total. Sehingga Kemendikbud berpikiran UN SD akan tetap ada tahun depan (2014)," kata M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merasa bersyukur dengan penghapusan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat.

"Alhamdulillah, akhirnya UN dihapuskan walaupun masih ditingkat SD. Sudah lama saya mengkritiki UN itu. Karena UN itu bertentangan dengan Undang-Undang (Dasar) Pasal 31 ayat 2," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Sindonews, Kamis 16 Mei 2013.

Bahkan dia juga meminta, jika pelaksanaan UN yang carut-marut seperti pendistribusian, cetak soal. Lanjutnya, lebih baik UN ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dihapus saja. "UN SMP atau SMA itu seperti ini (carut-marut) lebih baik dihapuskan saja," ungkapnya.

sumber: Koran Sindo

UN 2014 Dilaksanakan Bulan April


Pusat Ujian Nasional 2014: Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim menyatakan Ujian Nasional 2014 direncanakan berlangsung pada April tahun depan. Berdasarkan rapat dengan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan, UN SMA diperkirakan jatuh pada pekan ketiga April.

"BSNP mengusulkan agar UN SMA dilaksanakan pada tanggal 22 April," ujar Musliar kepada Tempo, Rabu, 16 Oktober 2013. Ujian untuk tingkat SMP diperkirakan akan jatuh dua pekan setelah UN SMA.

"Kami butuh waktu lebih banyak dari sebelumnya untuk memastikan persiapan ujian," kata Musliar. Jeda dua pekan ini kata Musliar lebih panjang dibandingkan pelaksanaan UN tahun sebelumnya.

Usulan tanggal pelaksanaan UN itu bakal disampaikan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. "Jadi tanggal ini masih dikaji, dan belum pasti."

Dia berharap
 kisruh UN 2013 tidak terulang tahun depan. "Kami ingin pelaksanaan UN diperbaiki," ujar Musliar.

Sebelumnya, Sekertaris Badan Standarisasi Nasional Pendidikan Ramli Zakaria menyatakan adanya perubahan istilah terhadap ujian nasional Sekolah Dasar 2014. Pelaksanaan ujian tingkat SD tahun depan bakal dilepaskan dari wewenang BSNP.

"Untuk SD, namanya tidak lagi ujian nasional, nanti kementerian yang memutuskan namanya," ujar Ramli kepada Tempo, Selasa, 16 Oktober 2013. Dia menjelaskan, ujian akhir bagi SD akan tetap diadakan namun tidak lagi dilaksanakan oleh BSNP.

"Untuk ujian SD dikeluarkan dari wewenang BSNP, sedangkan UN SMP dan SMA tetap dilaksanakan," ujar Ramli. Pelaksanaan ujian bagi sekolah dasar nantinya bakal diserahkan pelaksanaannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Tempo)


----------dirangkum dari berbagai sumber online-----------------

Rabu, 30 Oktober 2013

Materi sel Elektrolisis dan Kimia Unsur

untuk kimia unsur, gunakan link ini:
https://www.dropbox.com/s/qgefoyi6wyf6cd9/KIMIA%20UNSUR.pdf

untuk sel elektrolisis, gunakan link ini:
https://www.dropbox.com/s/lr52zmu35ymcyak/ELEKTR%7E1.pdf

Liburannn yukkkk;;;;;;; :-)  (Mz.BY-Production House)

Selasa, 29 Oktober 2013

OUR Team---GO











GO Jombang dari awal sampai sekarang




Pada tanggal 24 Juni 2011---- GO Jombang yang imut lahir di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.7 Jombang alias sebelahnya KEBON ROJO. **Dan Spektakular...belum pembukaan sudah diserbu ama anak SMADA pada pesen kelas.....




Dan kurang dari 10 bulan.....GO Jombang yang di Pak Suprapto tadi beranak lagi alias Membelah diri menjadi di sebelahnya.......yakni GO Jaksa Agung Suprapto 5 Jombang....yang jauh-jauh-jauh  lebih Gedhe dan Waowwww...... 



Lalu pada tahun depannya H-10 hari raya idul fitri di  29 Juli 2013....GOJoe beranak lagi di daerah Mojoagung di Jalan Janti 182----ini berkat banyak request dari siswa yang pingin belajar di GOJoe tapi rumahnya Jeuhhh.... akhirnya clingggg.....JADi....
abiz ini Whats Next?