Akhirnya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menuntaskan evaluasi pelaksanaan ujian
nasional (UN) 2013. Hasilnya banyak sekali terobosan yang siap dijalankan pada
UN periode 2014 nanti. Diantara yang signifikan adalah, mengubah komposisi nilai
ujian nasional (UN) murni dan ujian akhir sekolah (UAS) sebagai acuan kelulusan
peserta didik.
Mendikbud Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA menuturkan rencana pengubahan ini
masih belum final. "Tentu akan terus dimatangkan dan juga akan menampung
masukan-masukan dari masyarakat. Khususnya pemangku urusan pendidikan,"
katanya.
Masukan dari masyarakat itu nantinya akan ditampung dalam forum pertemuan akbar
bertajuk konvensi pendidikan. Dalam acara ini dibahas banyak hal soal
pendidikan. Selain urusan unas, juga membahas tentang biaya sekolah, kurikulum,
dan sebagainya.
Dalam ketentuan unas yang berlaku saat ini adalah, nilai UN murni memiliki
bobot 60 persen. Sedangkan bobot sisanya sebanyak 40 persen diambil dari UAS.
Nuh menuturkan komposisi itu bukan nilai mati yang tidak bisa diotak-atik.
"Bisa saja nanti diputuskan 50:50 (seimbang antara nilai unas murni dan
UAS, red). Atau bahkan nilai UAS lebih besar dibandingkan dengan nilai unas
murni," kata mantan rektor ITS Surabaya itu.
Menurut Nuh urusan komposisi nilai yang berujung pada keputusan siswa lulus dan
tidak lulus sudah tidak terlalu signifikan. Sebab dari tahun ke tahun, jumlah
siswa yang lulus unas hampir 100 persen.
Meskipun komposisi nilai unas murni dan UAS itu bisa diotak-atik, Nuh mengatakan
sifat kenasional unas tidak boleh dicabut. "Ujian yang bersifat nasional
itu mutlak, harus ada. Perkara komposisinya berapa persen, itu bisa dihitung
lagi," tandasnya.
Menurut mantan Menkominfo itu, sifat ujian nasional itu bisa menjamin
pelaksanaan unas bisa berfungsi sebagai pemetaan pendidikan. Dia mengatakan
jika ujian nasional itu dihapus lalu menggunakan ujian-ujian per daerah, maka
fungsi pemetaan kualitas pendidikan secara nasional tidak bisa dijalankan. Dia
tetap berpendapat bahwa untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional,
wajib menggunakan ujian yang dilaksanakan secara nasional juga.
Nuh juga menuturkan bahwa Kemdikbud bakal memperbaiki pembukuan rekapitulasi
hasil nilai UN murni. Rekapitusi nilai unas murni itu akan disusun sampai tingkat
unit pendidikan terkecil, yakni sekolah. Dia mengatakan mulai 2014 nanti akan
diketahui kemampuan seluruh sekolah terhadap kompetensi-kompetensi yang
diujikan dalam unas.
"Jadi tidak hanya ketahuan sampai provinsi hingga kabupaten dan kota saja.
Tetapi bisa tahu sampai kecamatan dan sekolah ini lemah di kompetensi apa atau
bagus dikompetensi apa," papar dia.
Melalui "rapor" pemetaan tersebut, Nuh mengatakan pemerintah bisa
melakukan intervensi kepada sekolah secara tepat. Beliau menganalogikan bahwa
rapor tersebut sama dengan hasil check up medis.
Sumber: Jawa Pos
Pusat Ujian Nasional 2014: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggelar Konvensi Ujian
Nasional (UN), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Konvensi yang berlangsung selama
dua hari, 26-27 September 2013, serta dihadiri sedikitnya 350 peserta
yang memiliki kepentingan dan peduli dengan pendidikan nasional.
Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi
UN Bambang Indrayanto membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia
menegaskan, bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik
bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.
Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27
poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan
standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang
tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia
memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur
melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi pencapaian
kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu,
antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga
dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki
jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk
pemetaan dan pembinaan.
6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus
diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga
independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum
terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal
ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan
melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan
prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal,
telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan
provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta
perguruan tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti
yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR,
Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan
pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari
panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta
dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan
dasar.
11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan,
termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi
distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam
UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang
ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas
UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah,
perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam
UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan
dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui
penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang
memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai
UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari
tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus menerus
ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif
yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan
interaktif.
18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada
nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah
dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut
untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran
ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar
pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah,
nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang
diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal
ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama
peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke
dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama
melalui LPMP.
21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian
dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang
dilakukan pusat.
b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c. Serah terima master soal diselenggarakan
penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta,
kepolisian dan kanwil.
d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan
dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan
cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap
semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan
ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak
mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan
data UN dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara
online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada
era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah
tersebut.
23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan
berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta
pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.
Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat
dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan
UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:
a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan
akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang
oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang
ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas
pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan
tidak menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran
wajib dikenakan sanksi.
25. Pengolahan data hasil ujian akan
mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan
tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh
penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh
penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk
pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan
didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua
pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang
komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional. (Kompas/Indra A.)
Share this article :
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) belum dapat memastikan penghapusan Ujian Nasional (UN)
Sekolah Dasar (SD), meski sudah ada amanat di PP 32/2013. Kepastian penghapusan
UN SD akan dibawa di konvensi pendidikan September nanti.
Mendikbud RI Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA. mengatakan, meski dalam PP 32
pasal 67 ayat 1a menyebutkan, UN tahun depan dikecualikan pada jenjang
SD/MI/SDLB namun penafsirannya tidak serta merta menghapus ujian nasional di
tingkat SD/MI.
"Artinya pengecualian ini hanya diarahkan ke Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) tidak lagi mengurus UN. Akan tetapi tidak menghapus UN secara
total. Sehingga Kemendikbud berpikiran UN SD akan tetap ada tahun depan
(2014)," kata M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman,
Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merasa bersyukur dengan
penghapusan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau setingkat.
"Alhamdulillah, akhirnya UN dihapuskan walaupun masih ditingkat SD. Sudah
lama saya mengkritiki UN itu. Karena UN itu bertentangan dengan Undang-Undang
(Dasar) Pasal 31 ayat 2," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) ini kepada Sindonews, Kamis 16 Mei 2013.
Bahkan dia juga meminta, jika pelaksanaan UN yang carut-marut seperti
pendistribusian, cetak soal. Lanjutnya, lebih baik UN ditingkat Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat dihapus saja. "UN SMP atau SMA itu seperti ini (carut-marut)
lebih baik dihapuskan saja," ungkapnya.
sumber: Koran Sindo
Pusat Ujian Nasional 2014: Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim
menyatakan Ujian Nasional 2014 direncanakan berlangsung pada April tahun depan.
Berdasarkan rapat dengan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan, UN SMA
diperkirakan jatuh pada pekan ketiga April.
"BSNP mengusulkan agar UN SMA dilaksanakan
pada tanggal 22 April," ujar Musliar kepada Tempo, Rabu, 16 Oktober 2013.
Ujian untuk tingkat SMP diperkirakan akan jatuh dua pekan setelah UN SMA.
"Kami butuh waktu lebih banyak dari
sebelumnya untuk memastikan persiapan ujian," kata Musliar. Jeda dua pekan
ini kata Musliar lebih panjang dibandingkan pelaksanaan UN tahun sebelumnya.
Usulan tanggal pelaksanaan UN itu bakal
disampaikan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. "Jadi
tanggal ini masih dikaji, dan belum pasti."
Dia berharap kisruh UN 2013 tidak terulang tahun depan. "Kami ingin pelaksanaan UN
diperbaiki," ujar Musliar.
Sebelumnya, Sekertaris Badan Standarisasi
Nasional Pendidikan Ramli Zakaria menyatakan adanya perubahan istilah terhadap
ujian nasional Sekolah Dasar 2014. Pelaksanaan ujian tingkat SD tahun depan
bakal dilepaskan dari wewenang BSNP.
"Untuk SD, namanya tidak lagi ujian
nasional, nanti kementerian yang memutuskan namanya," ujar Ramli kepada
Tempo, Selasa, 16 Oktober 2013. Dia menjelaskan, ujian akhir bagi SD akan tetap
diadakan namun tidak lagi dilaksanakan oleh BSNP.
"Untuk ujian SD dikeluarkan dari wewenang
BSNP, sedangkan UN SMP dan SMA tetap dilaksanakan," ujar Ramli.
Pelaksanaan ujian bagi sekolah dasar nantinya bakal diserahkan pelaksanaannya
ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Tempo)
----------dirangkum dari berbagai sumber online-----------------