Akhirnya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menuntaskan evaluasi pelaksanaan ujian
nasional (UN) 2013. Hasilnya banyak sekali terobosan yang siap dijalankan pada
UN periode 2014 nanti. Diantara yang signifikan adalah, mengubah komposisi nilai
ujian nasional (UN) murni dan ujian akhir sekolah (UAS) sebagai acuan kelulusan
peserta didik.
Mendikbud Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA menuturkan rencana pengubahan ini masih belum final. "Tentu akan terus dimatangkan dan juga akan menampung masukan-masukan dari masyarakat. Khususnya pemangku urusan pendidikan," katanya.
Masukan dari masyarakat itu nantinya akan ditampung dalam forum pertemuan akbar bertajuk konvensi pendidikan. Dalam acara ini dibahas banyak hal soal pendidikan. Selain urusan unas, juga membahas tentang biaya sekolah, kurikulum, dan sebagainya.
Dalam ketentuan unas yang berlaku saat ini adalah, nilai UN murni memiliki bobot 60 persen. Sedangkan bobot sisanya sebanyak 40 persen diambil dari UAS. Nuh menuturkan komposisi itu bukan nilai mati yang tidak bisa diotak-atik.
"Bisa saja nanti diputuskan 50:50 (seimbang antara nilai unas murni dan UAS, red). Atau bahkan nilai UAS lebih besar dibandingkan dengan nilai unas murni," kata mantan rektor ITS Surabaya itu.
Menurut Nuh urusan komposisi nilai yang berujung pada keputusan siswa lulus dan tidak lulus sudah tidak terlalu signifikan. Sebab dari tahun ke tahun, jumlah siswa yang lulus unas hampir 100 persen.
Meskipun komposisi nilai unas murni dan UAS itu bisa diotak-atik, Nuh mengatakan sifat kenasional unas tidak boleh dicabut. "Ujian yang bersifat nasional itu mutlak, harus ada. Perkara komposisinya berapa persen, itu bisa dihitung lagi," tandasnya.
Menurut mantan Menkominfo itu, sifat ujian nasional itu bisa menjamin pelaksanaan unas bisa berfungsi sebagai pemetaan pendidikan. Dia mengatakan jika ujian nasional itu dihapus lalu menggunakan ujian-ujian per daerah, maka fungsi pemetaan kualitas pendidikan secara nasional tidak bisa dijalankan. Dia tetap berpendapat bahwa untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional, wajib menggunakan ujian yang dilaksanakan secara nasional juga.
Nuh juga menuturkan bahwa Kemdikbud bakal memperbaiki pembukuan rekapitulasi hasil nilai UN murni. Rekapitusi nilai unas murni itu akan disusun sampai tingkat unit pendidikan terkecil, yakni sekolah. Dia mengatakan mulai 2014 nanti akan diketahui kemampuan seluruh sekolah terhadap kompetensi-kompetensi yang diujikan dalam unas.
"Jadi tidak hanya ketahuan sampai provinsi hingga kabupaten dan kota saja. Tetapi bisa tahu sampai kecamatan dan sekolah ini lemah di kompetensi apa atau bagus dikompetensi apa," papar dia.
Melalui "rapor" pemetaan tersebut, Nuh mengatakan pemerintah bisa melakukan intervensi kepada sekolah secara tepat. Beliau menganalogikan bahwa rapor tersebut sama dengan hasil check up medis.
Sumber: Jawa Pos
Mendikbud Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA menuturkan rencana pengubahan ini masih belum final. "Tentu akan terus dimatangkan dan juga akan menampung masukan-masukan dari masyarakat. Khususnya pemangku urusan pendidikan," katanya.
Masukan dari masyarakat itu nantinya akan ditampung dalam forum pertemuan akbar bertajuk konvensi pendidikan. Dalam acara ini dibahas banyak hal soal pendidikan. Selain urusan unas, juga membahas tentang biaya sekolah, kurikulum, dan sebagainya.
Dalam ketentuan unas yang berlaku saat ini adalah, nilai UN murni memiliki bobot 60 persen. Sedangkan bobot sisanya sebanyak 40 persen diambil dari UAS. Nuh menuturkan komposisi itu bukan nilai mati yang tidak bisa diotak-atik.
"Bisa saja nanti diputuskan 50:50 (seimbang antara nilai unas murni dan UAS, red). Atau bahkan nilai UAS lebih besar dibandingkan dengan nilai unas murni," kata mantan rektor ITS Surabaya itu.
Menurut Nuh urusan komposisi nilai yang berujung pada keputusan siswa lulus dan tidak lulus sudah tidak terlalu signifikan. Sebab dari tahun ke tahun, jumlah siswa yang lulus unas hampir 100 persen.
Meskipun komposisi nilai unas murni dan UAS itu bisa diotak-atik, Nuh mengatakan sifat kenasional unas tidak boleh dicabut. "Ujian yang bersifat nasional itu mutlak, harus ada. Perkara komposisinya berapa persen, itu bisa dihitung lagi," tandasnya.
Menurut mantan Menkominfo itu, sifat ujian nasional itu bisa menjamin pelaksanaan unas bisa berfungsi sebagai pemetaan pendidikan. Dia mengatakan jika ujian nasional itu dihapus lalu menggunakan ujian-ujian per daerah, maka fungsi pemetaan kualitas pendidikan secara nasional tidak bisa dijalankan. Dia tetap berpendapat bahwa untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional, wajib menggunakan ujian yang dilaksanakan secara nasional juga.
Nuh juga menuturkan bahwa Kemdikbud bakal memperbaiki pembukuan rekapitulasi hasil nilai UN murni. Rekapitusi nilai unas murni itu akan disusun sampai tingkat unit pendidikan terkecil, yakni sekolah. Dia mengatakan mulai 2014 nanti akan diketahui kemampuan seluruh sekolah terhadap kompetensi-kompetensi yang diujikan dalam unas.
"Jadi tidak hanya ketahuan sampai provinsi hingga kabupaten dan kota saja. Tetapi bisa tahu sampai kecamatan dan sekolah ini lemah di kompetensi apa atau bagus dikompetensi apa," papar dia.
Melalui "rapor" pemetaan tersebut, Nuh mengatakan pemerintah bisa melakukan intervensi kepada sekolah secara tepat. Beliau menganalogikan bahwa rapor tersebut sama dengan hasil check up medis.
Sumber: Jawa Pos
Hasil Lengkap Konvensi UN
Pusat Ujian Nasional 2014: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggelar Konvensi Ujian
Nasional (UN), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Konvensi yang berlangsung selama
dua hari, 26-27 September 2013, serta dihadiri sedikitnya 350 peserta
yang memiliki kepentingan dan peduli dengan pendidikan nasional.
Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi UN Bambang Indrayanto membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan, bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.
Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan.
6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.
d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.
23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.
Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:
a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional. (Kompas/Indra A.)
Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi UN Bambang Indrayanto membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan, bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.
Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan.
6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.
d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.
23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.
Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:
a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional. (Kompas/Indra A.)
Share this article :
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) belum dapat memastikan penghapusan Ujian Nasional (UN)
Sekolah Dasar (SD), meski sudah ada amanat di PP 32/2013. Kepastian penghapusan
UN SD akan dibawa di konvensi pendidikan September nanti.
Mendikbud RI Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA. mengatakan, meski dalam PP 32 pasal 67 ayat 1a menyebutkan, UN tahun depan dikecualikan pada jenjang SD/MI/SDLB namun penafsirannya tidak serta merta menghapus ujian nasional di tingkat SD/MI.
"Artinya pengecualian ini hanya diarahkan ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi mengurus UN. Akan tetapi tidak menghapus UN secara total. Sehingga Kemendikbud berpikiran UN SD akan tetap ada tahun depan (2014)," kata M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merasa bersyukur dengan penghapusan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat.
"Alhamdulillah, akhirnya UN dihapuskan walaupun masih ditingkat SD. Sudah lama saya mengkritiki UN itu. Karena UN itu bertentangan dengan Undang-Undang (Dasar) Pasal 31 ayat 2," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Sindonews, Kamis 16 Mei 2013.
Bahkan dia juga meminta, jika pelaksanaan UN yang carut-marut seperti pendistribusian, cetak soal. Lanjutnya, lebih baik UN ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dihapus saja. "UN SMP atau SMA itu seperti ini (carut-marut) lebih baik dihapuskan saja," ungkapnya.
Mendikbud RI Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA. mengatakan, meski dalam PP 32 pasal 67 ayat 1a menyebutkan, UN tahun depan dikecualikan pada jenjang SD/MI/SDLB namun penafsirannya tidak serta merta menghapus ujian nasional di tingkat SD/MI.
"Artinya pengecualian ini hanya diarahkan ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak lagi mengurus UN. Akan tetapi tidak menghapus UN secara total. Sehingga Kemendikbud berpikiran UN SD akan tetap ada tahun depan (2014)," kata M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati merasa bersyukur dengan penghapusan Ujian Nasional (UN) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat.
"Alhamdulillah, akhirnya UN dihapuskan walaupun masih ditingkat SD. Sudah lama saya mengkritiki UN itu. Karena UN itu bertentangan dengan Undang-Undang (Dasar) Pasal 31 ayat 2," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Sindonews, Kamis 16 Mei 2013.
Bahkan dia juga meminta, jika pelaksanaan UN yang carut-marut seperti pendistribusian, cetak soal. Lanjutnya, lebih baik UN ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dihapus saja. "UN SMP atau SMA itu seperti ini (carut-marut) lebih baik dihapuskan saja," ungkapnya.
sumber: Koran Sindo
UN 2014 Dilaksanakan Bulan April
Pusat Ujian Nasional 2014: Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim
menyatakan Ujian Nasional 2014 direncanakan berlangsung pada April tahun depan.
Berdasarkan rapat dengan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan, UN SMA
diperkirakan jatuh pada pekan ketiga April.
"BSNP mengusulkan agar UN SMA dilaksanakan pada tanggal 22 April," ujar Musliar kepada Tempo, Rabu, 16 Oktober 2013. Ujian untuk tingkat SMP diperkirakan akan jatuh dua pekan setelah UN SMA.
"Kami butuh waktu lebih banyak dari sebelumnya untuk memastikan persiapan ujian," kata Musliar. Jeda dua pekan ini kata Musliar lebih panjang dibandingkan pelaksanaan UN tahun sebelumnya.
Usulan tanggal pelaksanaan UN itu bakal disampaikan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. "Jadi tanggal ini masih dikaji, dan belum pasti."
Dia berharap kisruh UN 2013 tidak terulang tahun depan. "Kami ingin pelaksanaan UN diperbaiki," ujar Musliar.
Sebelumnya, Sekertaris Badan Standarisasi Nasional Pendidikan Ramli Zakaria menyatakan adanya perubahan istilah terhadap ujian nasional Sekolah Dasar 2014. Pelaksanaan ujian tingkat SD tahun depan bakal dilepaskan dari wewenang BSNP.
"Untuk SD, namanya tidak lagi ujian nasional, nanti kementerian yang memutuskan namanya," ujar Ramli kepada Tempo, Selasa, 16 Oktober 2013. Dia menjelaskan, ujian akhir bagi SD akan tetap diadakan namun tidak lagi dilaksanakan oleh BSNP.
"Untuk ujian SD dikeluarkan dari wewenang BSNP, sedangkan UN SMP dan SMA tetap dilaksanakan," ujar Ramli. Pelaksanaan ujian bagi sekolah dasar nantinya bakal diserahkan pelaksanaannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Tempo)
"BSNP mengusulkan agar UN SMA dilaksanakan pada tanggal 22 April," ujar Musliar kepada Tempo, Rabu, 16 Oktober 2013. Ujian untuk tingkat SMP diperkirakan akan jatuh dua pekan setelah UN SMA.
"Kami butuh waktu lebih banyak dari sebelumnya untuk memastikan persiapan ujian," kata Musliar. Jeda dua pekan ini kata Musliar lebih panjang dibandingkan pelaksanaan UN tahun sebelumnya.
Usulan tanggal pelaksanaan UN itu bakal disampaikan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. "Jadi tanggal ini masih dikaji, dan belum pasti."
Dia berharap kisruh UN 2013 tidak terulang tahun depan. "Kami ingin pelaksanaan UN diperbaiki," ujar Musliar.
Sebelumnya, Sekertaris Badan Standarisasi Nasional Pendidikan Ramli Zakaria menyatakan adanya perubahan istilah terhadap ujian nasional Sekolah Dasar 2014. Pelaksanaan ujian tingkat SD tahun depan bakal dilepaskan dari wewenang BSNP.
"Untuk SD, namanya tidak lagi ujian nasional, nanti kementerian yang memutuskan namanya," ujar Ramli kepada Tempo, Selasa, 16 Oktober 2013. Dia menjelaskan, ujian akhir bagi SD akan tetap diadakan namun tidak lagi dilaksanakan oleh BSNP.
"Untuk ujian SD dikeluarkan dari wewenang BSNP, sedangkan UN SMP dan SMA tetap dilaksanakan," ujar Ramli. Pelaksanaan ujian bagi sekolah dasar nantinya bakal diserahkan pelaksanaannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Tempo)
----------dirangkum dari berbagai sumber online-----------------










